
BANDARLAMPUNG. SAYLAMPUNG.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Online dapat menguntungkan semua pihak, di antaranya pemerintah, aplikator, operator, dan konsumen atau masyarakat.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Ade Utami Ibnu, mengatakan, raperda inisiatif DPRD tentang Transportasi Online menjadi keharusan. Sebab, era digital dan serba online wajib ada sebuah aturan mengikat bagi sebuah pihak.
“Teman-teman anggota Pansus sedang membahas raperda ini. Perda ini menjadi satu-satunya di Indonesia,” kata Ade Utami Ibnu di ruang kerjanya, Selasa (7/11/2023).
Menurutnya, gagasan teman-teman DPRD Lampung, yaitu melindungi semua pihak, khususnya konsumen transportasi online, misalnya konsumen dan pengendara jatuh. Tentu, hal ini harus mendapat perlindungan.
Selain itu lanjut ia, aplikator dan pemerintah juga mendapatkan dampak positif dalam hal ini pajak kendaraan terkontrol.
“Perda ini juga mengatur syarat layak kendaraan. Dan sudah pasti, akan terkontrol oleh pengusaha dan pemerintah melalui dispenda,” ujarnya.
Politisi Senior PKS Lampung itu menilai perda transportasi harus segera terbit.
“Kini semua masyarakat transportasi, tak asing lagi dengan online. Tentu, ini jadi alat transportasi mudah bagi masyarakat. Yang tadinya alternatif, kini sudah jadi pilihan utama masyarakat. Maka ini harus diatur,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.
Soal finalisasi, anggota Fraksi PKS DPRD Lampung itu mengaku tim pansus sedang bekerja maksimal dengan berbagai tahapan-tahapan yang harus tim lalui.
“Insyaallah, pekan ini finalisasi dan pekan depan masuk ke rapim,” tegasnya. (*)